wp melakukan pembayaran uang muka atas penyerahan barang ke kaber, namun belum ada SPPBnya. apakah bisa mendapat fasilitas 07?
syarat untuk mendapat fasilitas 07 adalah dengan menginput dokumen SPPB. kalau saat pembayaran UM blm ada SPPB, maka saat UM tsb tdk bisa menggunakan fasilitas 07
–
IN