untuk pelaporan bukti potong dari DPLK langsung atas penghasilan jaminan hari tua di spt tahunan gimana?
untuk pemotongan yang dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja , dipotong dengan tarif pph final. pelaporan di spt tahunan silahkan diinput di bagian penghasilan final
–
EAL