Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp PP 23 apabila menerima penghasilan dari luar negeri tanpa tax treaty (dipotong 25%) lapor di sptnya bagaimana ya?

Jawaban

sesuai PP23/2018, penghasilan dari luar negeri tidak termasuk yang dikenakakan pph penghasilan bruto tertentu. berdasarkan PP94/2010, wp harus membuat pembukuan terpisah antara penghasilan final dan non final, nanti seluruh penghasilan dituangkan dalam SPT tahunan kredit pajak luar negerinya dihitung sesuai PMK 192/2018

Dasar Hukum

Editor

AMP