izin tanya mas mba subkon mengerjakan pekerjaan konstruksi apa bisa dipotong PPh 23? karena entitii subkon tidak dibidang konstruksi
PM, sepanjang jasa yg diberikan masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh final konstruksi
–
RTP