uang makan yg diberikan kepada pagawai yg akan melaksanakan perjalanan dinas apakah termasuk objek pph 21? Ini dibalikin ke pasal 5 per-16 aja atau ada ketentuan khusus?
Objek PPh 21 atau bukan sepakat normatif ke 5 PER 16/2016 Dalam resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275 Biaya perjalanan dinas bukan objek PPh 21 (Tapi ngga ada aturan eksplisitnya)
–
MDR