mas/mba cara ubah tarif di espt pph pasal 4 ayat 2 gmn ya?
Untuk teknis pembuatan bukti potong pph pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi karena perubahan tarif, kita sarankan konsultasi ke KPP karena aplikasi dan ebupot masih belum update sesuai tarif terbaru
–
WSM