“mau bertanya, jika perusahaan peternakan dalam bentuk CV omzet sudah diatas 4,8M apakah perlu PKP ? jual telur, ayam, pakan ayam dan ayam afkiran apakah kena PPN kalau perusahaan CV sdh PKP ? UU pajaknya apa saja ? – jual telur gini bisa kena PPN kah? tapi bisa dari jual ayam dan pakan ayamnya ya? Terima kasih”
“pada dasarnya, Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013 menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
–
LR