Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait PPN Masukan. Di prepopulate dokumen lainnya ada PPN Masukan tidak dikenal, namun ketika dicrosscheck kembali, lawan transaksi tersebut adalah pihak principle(yang mengurus ekspedisi dan barang) bukan pihak penjual. Apakah PPN Masukan di prepopulated tersebut bisa kami kreditkan?

Jawaban

closed WP no response saat digali detail alur PM-nya

Dasar Hukum

Editor

FSP