saya ingin bertanya, seorang istri mengunakan npwp suami. bekerja dalam satu perusahaan dan keduanya mendapatkan PPh 21 DTP. apakah keduanya harus dilaporkan di laporan realisasi PPh 21 DTP ?
Kalau memang istri juga memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan PPh 21 DTP, maka harus dilaporkan di laporan realisasi. Sesuai SE-44/PJ/2021 disebutkan alam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama pegawai yang bersangkutan
–
FSP