wp membeli tanah di 2018 dan sudah lapor di spt nilainya 50juta tapi sebenanrnya di njop harganya 70 juta apakah harus di PPS kan?
silakan arahkan wp untuk memilih dan menentukan sendiri ya. kalau pembetulan SPT, masih ada kemungkinan diperiksa. tapi kalau ikut PPS tidak diperiksa untuk tahun pajak 2016 s.d 2020
–
AMP