Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP dapat dividen. Di PMK-18 ada yang dalam bangunan/tanah. Apakah boleh investasi dalam bentuk tanah/bangunan?

Jawaban

bisa untuk diinvestasikan dalam tanah/bangunan, dengan catatan bukan rumah yg dapat subsidi.

Dasar Hukum

Editor

WDP