ada warisan. warisan ini berupa tanah, tanah ini dijual dulu itu kan kena pph pasal 4 ayat (2). kemudian uang dari penjualan tanah ini dibagi ke 3 anaknya. apakah atas uang hasil penjualan tanah warisan ini kena pph?
masuk ke penghasilan bukan objek pajak
–
FS