Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada perubahann akta di januari, kemudian ada perubahan pegawai penandatanganan fp di febuari dan baru mengajukan pemberitahuan di maret. apakah tidak masalah?

Jawaban

tidak masalah Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dire

Dasar Hukum

Editor

FS