WNA yang baru memiliki kewajiban pajak subjektif di tengah tahun kenapa ketika lapor spt efiling form 1770S jadi LB ya?
untu kriteria WNA yg kewajiban subjektifnya dimulai tengah tahun atau meninggalkan indonesia selama lamanya, maka lapornya menggunakan eform pdf 1770, nanti di bagian PPh terutangnya memilih/ceklist menggunakan perhitungan tersendiri
–
AMP