Mohon bantuan informasi terkait deploy insentif pajak pph pasal 21 sesuai peraturan PMK no 3 tahun 2022 baik yang belum dilapor atau pembetulan, dikarenakan sampai saat ini pada sistem e-reporting hanya terdapat deploy pph21 dtp dengan PMK no 149 saja. Apakah memang deploynya tidak ada perubahan untuk nama PMK-nya ya?
infonya sudah deploy, namun untuk pelaporan/pembetulan realisasi tahun 2021, PMK yang tertera memang tetap PMK-149/2021 di djp online
–
R