karyawan seharusnya mendapat fasilitas mess, tapi karena messnya penuh, maka perusahaan memberikan fasilitas berupa menyewakan rumah. apakah ini menjadi obyek pajak?
sepanjang naturanya bukan yang dikecualikan sebagai objek di UU PPh stdd UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf d, maka akan menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima. untuk bisa deductible di SPT tahunan wp, maka tergantung pembuktian wp apakah memenuhi pasal 6 UU PPh atau tidak
–
AMP