Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - harta tabungan 100 juta di 2020, lalu di 2021 harta tersebut naik menjadi 1M?

Jawaban

Harta yang di-PPS-kan dilaporkan di SPT Tahunan 2022 (100 juta), lalu atas selisihnya yang diperoleh pada tahun 2021, dilaporkan di SPT Tahunan 2021 seperti ketentuan umum pelaporan SPT.

Dasar Hukum

Editor

BCW