#1Q : wp bertanya “ika kami mau melakukan impor hewan hidup (kuda indukan), bagaimana dengan perlakuan perpajakannya ya?” apakah ada aturan khususnya?
#1A Jika yang diimpor adalah ternak sesuai Lampiran PMK 5/PMK.010/2016, dapat fasilitas PPN dibebaskan. jika tidak termasuk, dikenakan PPN biasa. Untuk PPh impor tetap mengacu ke PMK 34/2017 stdtd PMK 110/2018. Teknis lebih lanjut terkait impor bisa konfirmasi ke BC.
–
PNT