Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon informasi mengapa NPWP elektronik sekarang tidak ada pencantuman 2 nama (suami istri yang bergabung). Sebelumnya Kartu NPWPnya ada 2 nama.

Jawaban

pasal 8 ayat 4 PER-04/2020 menyebutkan wanita kawin bisa mencetak kartu NPWP (bentuk fisik). jika WP butuh bentuk elektroniknya, bisa dikonfirmasikan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP