Dia pekerja tetap di kedutaan (satu pemberi kerja) dengan penghasilan diatas 60 juta/tahun. Setiap bulan rutin membayar iuran JHT 2%. Apakah iuran tersebut dapat menjadi koreksi fiskal negatif/positif?
iuran JHT dapat dibiayakan oleh WP tersebut sepanjang merupakan iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK (pasal 6 ayat 1 huruf c UU HPP bagian PPh)
–
FSP