Kompensasi kerugian fskal, berapa tahun? 5 kan ya? aturannya dimana?
pasal 6 ayat 2 UU PPh HPP. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
–
ALK