Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kompensasi kerugian fskal, berapa tahun? 5 kan ya? aturannya dimana?

Jawaban

pasal 6 ayat 2 UU PPh HPP. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Dasar Hukum

Editor

ALK