Mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah benar PENG-5/PJ.09/2022 mengatur ttg e-spt pph badan yg tidak dapat lagi digunakan per bulan April? Kalau cari ketentuan PENG itu di mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Ada di pajak.go.id ya vic Linknya : http://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pengalihan-saluran-pelaporan-spt-tahunan-melalui-aplikasi-e-spt-menjadi-e-form-dan-e
–
AL