Mohon maaf izin bertanya mas mbak, terkait PER-22/2021, jika WP memperoleh fasilitas pengurangan PPh 25 50%, tetap menggunakan kode akun seperti biasanya (411125) atau menggunakan PPh 25 DTP (411145) ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
pakai yang biasa, karena insentif pph pasal 25 itu bukan DTP tapi pengurangan angsuran
–
AL