terkait dividen yang dikecualikan dari obejk PPh, ketentuan investasi dalam bentuk tanah/bangunan apakah ada ketentuanya harud dibeli dari institusi tertentu atau yang penting dalam bentuk tanah/bangunan yg tidak dapat subsidi pemerintah?
Sepertinya tidak ada diatur khusus harus dibeli di institusi tertentu yg pasti bukan tanah atau bangunan yg mendapatkan subsidi dr pemerintah
–
AL