wp menerima emailbnlast dari pajak.go.id yang menghimbau untuk mengikuti PPS karena terdapat data harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan. hanya saja, noilai harta yang di state di email tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya bagaimana ya?
silakan kembalikan ke WP. bisa memilih pembetulan SPT, bisa memilih PPS. apabila memilih PPS, sesuaikan dengan ketentuan PMK 196/2021, harta yang di PPS kan sesuai yang diakui dimiliki oleh wp
–
AMP