Twitter: Kalo bonus yg saya dapat Dan sudah dipotong pajak apakah Saya perlu bayar pajak lagi ? (bonus dari perusahaan multilevel sebesar 200.000 Tapi yg saya terima 195.000 karna 5000 untuk potong pajak). Ini gimana ya mas mba? perlu digali lagi kah pajak yg dipotong ini atas PPh Pasal berapa atau bagaimana?
iya, digali dulu ya, kalo memang sudah dipotong, dia harusnya terima bupot dari pemotongnya. nah atas bonusnya ini kan masuk ke penghasilan ya, maka nanti dilaporkan dispt tahunan wp ya sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas yang dilakukan oleh wp. kalau di spt tahunannya setelah dikurangi dengan PTKP masih ada pajak yang harus dibayar, baru itulah yg dibayarkan oleh wp.
–
WDP