WP Badan berbentuk PT, berdiri thn 2020 dgn jumlah penghasilan 0 rupiah, hanya ada biaya penyusutan dll terkait aset yang dimiliki. jd laporan laba ruginya negatif, apa bisa dikategorikan kerugian fiskal?
Penghasilan Neto Fiskal sesuai alur yang ada di 1771-I dihitung dari Ph Neto Komersial - Ph yang dikenakan PPh final dan non objek + jumlah penyesuaian fiskal positif - jumlah penyesuaian fiskal negatif - fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Ph Neto. Apabila hasilnya minus, artinya Rugi Fiskal
–
SR