kalau penyerahan tanah ke pemerintah yang PPhnya tarif 0% apa masuk ke penghasilan bukan objek pajak di spt tahunan
penghasilan bukan objek pajak seharusnya mengacu ke pasal 4 ayat 3 UU PPh sih. kalau realnya objek pajak, masukkan saja ke tabel penghasilan final tapi nanti PPh terutangnya 0 jika pakai tarif yg 0%
–
NA