pengisian lampiran III kredit pajak, untuk SSP PPh Pasal 22,kolom 7 diisi apa?
diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
–
EII