Ketika Perusahaan BUT membayar pph pasal 26 atas laporan keuangan BUT (Laba) dengan menggunakan P3B karena memiliki DGT form. Untuk selanjutnya apakah kami perlu melaporkan di Ebupot PPh Pasal 23/26 ? atau hanya laporkan SPT Badan saja ?
Branch Profit Tax: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642 Atas Laba BUT setelah pajak yg tidak ditanamkan kembali di Indonesia: kena PPh pasal 26 bersifat final, 20% x laba setelah pajak, atau tarif P3B antara Indonesia dg negara domisili kantor pusat BUT. Penyetoran PPh dg SSP, 411127/105. PPh Pasal 26 ayat 4 tsb dilaporkan di SPT Tahunan Badan 1771 di bagian Lampiran Khusus 6A.
–
ALK