DPP PPS kebijakan 1
Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor; c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak; d. nilai yang dip
–
MAR