Semisalnya Wajib Pajak Pribadi Pernah Menggunakan Tarif PPh Final UMKM di tahun 2019, dan di tahun 2020 mengajukan WP non Efektif dan sudah di setujui, tahun 2021 WP sudah mengaktifkan kembali status Pajak tersebut karena mendapat penghasilan. Apakah atas penghasilan tersebut masih bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM atau mengikut tarif Perhitungan Normal?
Sesuai pp23 2018 dan pmk 99 2018, untuk OP dapat menggunakan tarif pp 23 selama 7 tahun yg dihituny sejak berlakunya pp 2018 bagi npwp yg terdaftar sebelum berlakunya pp23, atau 7 tahun sejak terdaftar npwp apabila npwpnya diperoleh setelah berlakunya pp 23 2018 dan secara kriteria masih memenuhi klausul wp peredaran tertentu di pp 23 yud…
–
AMP