https://twitter.com/EveryDTax/status/1503305443929518083 SPT 1770S ada angsuran pph 25 karena memiliki 2 bupot dari 2 pemberi kerja (tanpa ada penghasilan lainnya), sedangkan tahun pajak 2022 lapisan perhitungan tarif berbeda sehingga angsuran pph pasal 25 perlu disesuaikan dengan menggunakan lampiran perhitungan tersendiri.
kalau ingin menambahkan perhitungan sendiri silahkan melaporkannya menggunakan 1770. kalau untuk karyawan yang ga ada kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, ga usah lapor pph 25. Coba cek pmk-243/2014 ya. Ada di pasal 18.
–
WDP