WP pegawai baru mulai dipotong masa April. Setelah diperhitungkan kembali harusnya nihil karena penghasilannya di bawah PTKP. mekanisme pengembaliannya gimana?
pemberi kerja mengembalikan pph yg LB tersebut kemudian di masa desembernya dibuat penyesuaian antara PPh yg seharusnya terutang dg yg sudah dipotong. kalau Desember sudah dilaporkan, bisa dibuat pembetulan
–
FSP