#44Q: Halo min, Saya dpt email untuk mngikuti pps Tapi saya blum melaporkan spt tahun 2020 karena saat itu status npwp NE Tetapi tahun tersebut saya ada invest reksadana Bagimana ya ? https://twitter.com/Thistwiity/status/1502286180309954560
#44A: kembalikan ke wp nya mas. Apabila ada penghasilan dan harta yg belum dilaporkan, bisa memilih pembetulan spt atau ikut pps. Kalau ikut pps, maka harus lapor spt 2020 dulu dengan kondisi yg dilapor tahun 2020 adalah harta dan penghasilan yg sebelumnya sudah pernah dilapor di spt dan yg diperoleh selama tahun 2020 saja. Sisanya yg belum dilapor adalah objek pps
–
AMP