wp ada membiayakan premi karyawan yang dibayar, dibiayakan sesuai pasal 9, namun tidak diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan di karyawan. kalau diperiksa nanti yang dikoreksi spt tahunannya atau pph 21 nya ?
tergantung pemeriksa dikpp, sp pemeriksaanya atas apa, kalau atas spt tahunan, kemungkinan koreksi dibiaya
–
R