Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#1Q: pagi mas/mba. mau menanyakan mengenai PPh badan, khusus nya uu pph pasal 9 ayat 1 huruf d, terkait dengan premi asuransi. jika premi asuransi ditanggung perusahaan akan tetapi tidak masuk kedalam penghasilan karyawan. apakah biaya asuransi tersbut boleh dikurangkan sebagai penghasilan kena pajak mas/mba?

Jawaban

#1A sebentar yaa premi asuransi yg dibayarkan pemberi kerja ke perusahaan asuransi merupakan biaya bagi perusahaan dan penghasilan bagi pegawai (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sttd uu HPP dan Lampiran PER-16/PJ/2016)

Dasar Hukum

Editor

IN