saya mau menanyakan jika kita memotong pph final dan pph 23 dengan lawan transaksi yang tidak membelikan npwp bagaimana caranya ya? karena di E bupot unifikasi saat saya input NPWP 00000 tidak mau
minta detail informasi detail transaksi yang dilakukan - minta informasi lawan transaksinya adalah OP atau Badan - Secara ketentuan pihak yang dipotong/dipungut harus memberikan informasi identitas kepada Pemotong/Pemungut PPh - untuk WPDN: NPWP atau NIK - Jika menggunakan NPWP pada bagian identitas silakan pilih NPWP dan isi 15 digit NPWP - Jika menggunakan NIK pada bagian identitas silakan pilih NIK dan isi NIK dan Nama. Kemudian klik Cek dan akan notif Valid atau Tidak Valid. - Dalam h
–
SR