PPS- wp ikut kebijakan 1 ada lapor spph kedua dan LB bisa pbk? apa bisa pbk ke KB untuk kebijakan 2?
pasal 11 pmk 196/2021 kalau ada LB dari spph kedua bisa pbk atau pengembalian. tapi kalau yg KB secara sistem tidak bisa terima bukti Pbk, jadi yg kebijakan 2 harus pakai ssp biasa
–
NA