Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan tentang tarif baru jasa konstruksi berdasarkan PP 9 tahun 2022 pada pasal 11 untuk huruf a, apakah berlaku hanya untuk pembetulan sebelum diundangkan peraturan ini?

Jawaban

kalau aku baca angka 1 huruf a pasal II nya, gaada kaitannya dengan pembetulan mbak, klausulnya “pembayaran sebelum berlakunya pp ini”, bisa sampaikan yang ada di huruf a nya sambil konfirm apakah kata “pembetulan” yg wp maksud adalah “pembayaran” ya mbak

Dasar Hukum

Editor

CRG