Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sewa tanah ke instansi pemerintah, potong pph gak?

Jawaban

pasal 2 UU PPh, selama IP nya memenuhi kriteria ayat 3 huruf b, maka tidak dipotong karena bukan subjek pajak

Dasar Hukum

Editor

FDF