Mas/Mbak, jika CV sudah tidak beroperasi lagi untuk aset yg masih ada nilai penyusutannya bisa diprivekan ke pribadi apa tidak ?
Terkait apakah bisa diprivekan atau tidak, tidak diatur secara khusus dalam peraturan perpajakan. Silakan dikembalikan ke WP. Yang diatur terkait prive dalam UU PPh hanya: prive dikecualikan dari objek pajak, dan tidak boleh dikurangkan/dibiayakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi CV tsb. (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh HPP)
–
ALK