Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Harta yang diikutkan PPS kebijakan 2 memang tidak dilaporkan di SPT 2021 kan?

Jawaban

Iya, karena harta tsb dianggap sebagai harta baru di 2022 dan dilaporkan di SPT 2022

Dasar Hukum

Editor

FSP