email , Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, untuk aset tetap tidak bergerak seperti rumah dan mobil atas nama pribadi dan tidak dipakai untuk usaha, apakah aset tersebut masuk dalam daftar penyusutan di Laporan Keuangan yg dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan 1770 atau hanya masuk di daftar harta lampiran IV?
Untuk “di laporan keuangannya”, silakan sesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Untuk di SPT Tahunanannya, setiap harta yang dimiliki dan dikuasai harus dilaporkan dalam lampiran IV nya..
–
DFV