Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk harta TA yang belum diungkap dan sudah berubah menjadi tabungan, kemudian diikutkan PPS di tahun 2021, bagaimana pelaporan di SPT 2021?

Jawaban

Normatif sesuai PER-26/2015 PMK-196/2021, konfirmasi KPP, karena tidak disebutkan khusus

Dasar Hukum

Editor

MAR