Untuk harta TA yang belum diungkap dan sudah berubah menjadi tabungan, kemudian diikutkan PPS di tahun 2021, bagaimana pelaporan di SPT 2021?
Normatif sesuai PER-26/2015 PMK-196/2021, konfirmasi KPP, karena tidak disebutkan khusus
–
MAR