WP terima dividen dan diinvetasikan untuk trading saham di bursa. Masih masuk investasi yg diperbolehkan atau tidak
dividen tidak dapat dialihkan kecuali sesuai yg disebutkan di pasal 35 PMK-18/2021. kalau bentuknya masih sama, hanya dijual lalu dibelikan saham lagi harusnya masih masuk
–
FSP