Form yang digunakan apabila suami istri gabung tetapi suami tidak bekerja istri satu pemberi kerja?
PER 36/2015, bisa pakai 1770 SS Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja. Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
–
MDR