https://twitter.com/Apuunngg/status/1501851188672663559 Mas, Mbak kalau seperti ini berarti kan pernyerahan barang ya berupa perangko, karena tidak dikecualikan dari non bkp maka dikenakan PPN ya?
kirim surat ke pos cukup tempel prangko aja di suratnya (ga ada pembayaran lagi), jadi prangko ini sebagai tanda lunas pembayaran jasa pengirimannya. jadi harusnya bukan objek PPN, minta penegasan KPP untuk penentuannya.
–
FDY