13Q twitter : pagi, min. Saya masih bingung cara hitung pph21 untuk karyawan yg secara kepegawaian ikut perusahaan A (pemberi jasa), bekerja di perusahaan B (pengguna jasa). Gaji dibayarkan oleh A. Gaji berbeda tiap bulan, kadang lebih ptkp, kadang kurang. Bagi penyedia jasa, pegawai kontrak tetap dihitung spt pegawai tetap, karena bekrja di pemakai jasa dibawah naungan dan digaji penyedia jasa. Mohon dibantu mas mbak
#13A: ini berarti pemberi penghasilannya Perusahaan A ya mas, tapi pegawainya kerja di perusahaan B (mirip perusahaan outsourcing/penyedia tenaga kerja). Dari penjelasan WP juga disebutkan dihitung sebagai pegawai tetap oleh perusahaan A. Perhitungan biasa saja sesuai PER-16/2016 bagi pegawai tetap tidak ada perlakuan khususnya.
–
BCW