Kalau wp mau bikin fp gabungan, atas uang muka dan kemudian penyerahan2 selanjutnya, apakah boleh FP Gabungan?
PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender, tidak dibatasi untuk uang muka jadi seharusnya bisa
–
WSM